Table Of Content
Rekening-Bank-Tiba-Tiba-Diblokir-PPATK

Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir PPATK? Jangan Panik, Ini Panduan Lengkap Mengatasi dan Mencegahnya

oleh | Jul 31, 2025 | Finansial | 0 Komentar

Rekening bank Anda diblokir PPATK? Kenali apa itu rekening dormant, penyebab pemblokiran, dan cara mudah mengaktifkannya kembali agar dana Anda aman.

Belakangan ini, linimasa media sosial di Indonesia diramaikan oleh gelombang kepanikan dan kebingungan. Banyak nasabah bank, dari masyarakat biasa hingga tokoh publik, mengeluhkan rekening mereka yang tiba-tiba tidak bisa diakses. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah keluhan dari pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang mendapati rekeningnya ikut terblokir, memicu diskusi luas tentang apa yang sebenarnya terjadi.1

Keluhan-keluhan ini bukanlah insiden yang terisolasi. Ini adalah dampak dari sebuah kebijakan berskala nasional yang diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebuah lembaga intelijen keuangan yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.2 Kebijakan ini, yang melibatkan pemblokiran sementara terhadap puluhan ribu rekening bank, sontak menimbulkan keresahan dan ribuan pertanyaan: Mengapa rekening saya diblokir? Apakah uang saya aman? Dan yang terpenting, bagaimana cara mengatasinya?

Jika Anda adalah salah satu yang terdampak atau sekadar khawatir rekening Anda akan menjadi target berikutnya, artikel ini adalah panduan lengkap untuk Anda. Kita akan membedah tuntas kebijakan ini, mulai dari alasan di baliknya, cara mengenali apakah rekening Anda berisiko, langkah-langkah konkret untuk mengaktifkannya kembali, hingga tips jitu untuk mencegah hal ini terjadi di masa depan.

Geger Blokir Rekening Massal: Membedah Kebijakan Baru PPATK yang Bikin Resah

Kebijakan pemblokiran massal ini bukanlah tindakan acak, melainkan sebuah langkah strategis dengan tujuan yang sangat spesifik. Untuk memahami situasinya secara utuh, penting untuk mengetahui alasan mendasar yang mendorong PPATK mengambil langkah drastis ini.

Mengapa PPATK Melakukan Pemblokiran? Alasan di Balik Kebijakan

Menurut keterangan resmi dari PPATK dan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari berbagai ancaman kejahatan.4 Rekening yang menjadi sasaran utama adalah “rekening dormant” atau rekening pasif, yang dianggap sebagai celah keamanan yang sangat berbahaya.

Ada beberapa risiko utama yang ingin dimitigasi melalui kebijakan ini:

  1. Penyalahgunaan untuk Tindak Pidana: Rekening yang lama tidak aktif dan tidak diawasi oleh pemiliknya menjadi instrumen favorit bagi para pelaku kejahatan. PPATK menemukan bahwa rekening-rekening ini sangat rentan digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana dari berbagai aktivitas ilegal, seperti judi online, penipuan, transaksi narkotika, hingga korupsi.8 Sejak tahun 2020, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 150.000 rekening
    nominee yang berasal dari praktik jual beli rekening untuk tujuan kejahatan.10 Rekening ini digunakan sebagai penampung sementara, dan setelah dana dipindahkan, rekening tersebut ditinggalkan menjadi dormant.
  2. Peretasan dan Penipuan (Fraud): Rekening yang “tertidur” adalah target empuk bagi peretas. Tanpa pengawasan aktif dari pemiliknya, dana di dalamnya bisa dicuri atau rekening tersebut dapat diambil alih untuk digunakan sebagai alat dalam skema penipuan yang lebih besar, yang pada akhirnya dapat merugikan orang lain.11
  3. Inefisiensi dan Potensi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial (Bansos): Temuan mengejutkan dari PPATK mengungkap adanya lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang berstatus dormant selama lebih dari tiga tahun. Di dalam rekening-rekening tersebut, mengendap dana pemerintah senilai total Rp2,1 triliun.13 Kondisi ini tidak hanya menunjukkan inefisiensi penyaluran bantuan, tetapi juga membuka peluang besar untuk penyalahgunaan dana negara.

Langkah pemblokiran ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada PPATK melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).5 Ini menegaskan bahwa tindakan PPATK bukanlah kesewenang-wenangan, melainkan pelaksanaan mandat undang-undang untuk menjaga keamanan sistem keuangan.

Namun, kebijakan ini lebih dari sekadar respons terhadap kejahatan. Di tengah pesatnya digitalisasi keuangan di Indonesia, di mana pembukaan rekening menjadi semakin mudah, jumlah akun yang tidak terurus pun meroket.15 Kombinasi antara kemudahan akses dan kurangnya manajemen keuangan pribadi telah menciptakan sebuah “ekonomi bayangan”, di mana rekening dormant menjadi komoditas yang diperjualbelikan untuk memfasilitasi kejahatan. Dengan demikian, langkah PPATK ini dapat dilihat bukan hanya sebagai upaya reaktif untuk melacak uang haram, melainkan sebuah strategi proaktif berskala besar untuk “mensterilkan” ekosistem keuangan. Dengan membekukan jutaan rekening dormant, PPATK secara fundamental menghancurkan infrastruktur yang menjadi andalan para pelaku kejahatan, sebuah pergeseran dari sekadar

mengejar pelaku menjadi melumpuhkan alat mereka.

Di permukaan, kebijakan ini tampak didukung penuh oleh berbagai lembaga. PPATK sebagai inisiator 4, didukung oleh OJK yang melihatnya sebagai langkah perlindungan masyarakat 7, dan dieksekusi oleh perbankan. Bank-bank besar seperti BCA dan Danamon bahkan menyambut baik langkah ini, menganggapnya sebagai kesempatan untuk mengingatkan nasabah akan pentingnya menjaga keaktifan rekening.3 Namun, di baliknya, muncul tensi yang signifikan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai mempertanyakan potensi gangguan privasi nasabah dan ketepatan sasaran kebijakan ini.3 Di tingkat akar rumput, masyarakat yang merasa tidak melakukan kesalahan justru merasa resah, cemas, dan diperlakukan seperti penjahat keuangan.20 Ini menyoroti dilema klasik dalam kebijakan publik: menyeimbangkan antara tujuan keamanan makro dan pengalaman serta hak-hak individu di tingkat mikro.

Memahami “Rekening Dormant”: Apakah Rekening Anda Termasuk Kriteria?

Sebelum panik, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “rekening dormant” dan apakah rekening yang Anda miliki masuk dalam kriteria tersebut.

Definisi Jelas dan Sederhana

Secara sederhana, rekening dormant (dikenal juga sebagai rekening pasif atau rekening tidur) adalah rekening bank (tabungan atau giro) yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi yang diinisiasi oleh nasabah dalam periode waktu tertentu.4

Penting untuk dicatat, “aktivitas transaksi” yang dimaksud adalah transaksi yang dilakukan oleh nasabah, seperti:

  • Setor tunai
  • Tarik tunai
  • Transfer (keluar atau masuk yang diikuti transaksi lain)
  • Pembayaran tagihan
  • Pembelian (misalnya pulsa atau token listrik)
  • Transaksi debit di merchant

Transaksi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem bank, seperti pendebetan biaya administrasi bulanan atau pengkreditan bunga, tidak dihitung sebagai aktivitas yang bisa mencegah rekening menjadi dormant.24

Penyebab Umum Rekening Menjadi Dormant

Sering kali, sebuah rekening menjadi dormant bukan karena niat buruk atau kesengajaan, melainkan akibat kelalaian atau perubahan dalam kehidupan finansial seseorang.25 Beberapa penyebab yang paling umum antara lain:

  • Memiliki Terlalu Banyak Rekening: Banyak orang membuka rekening di berbagai bank untuk tujuan yang berbeda-beda—satu untuk gaji, satu untuk bisnis online, satu lagi untuk memanfaatkan promo. Lama-kelamaan, beberapa rekening ini mungkin terlupakan dan tidak lagi digunakan.25
  • Rekening untuk Keperluan Sementara: Rekening yang dibuka khusus untuk menerima dana sesaat, seperti beasiswa, gaji magang, atau pembayaran proyek, sering kali ditinggalkan begitu saja setelah dana tersebut dicairkan dan digunakan.25
  • Saldo Dibiarkan Kosong: Jika saldo di rekening dibiarkan sangat minim atau bahkan nol, biaya administrasi bulanan akan terus menggerus sisa saldo tersebut. Ketika saldo habis, rekening menjadi tidak aktif dan akhirnya dormant.22
  • Nasabah Meninggal Dunia: Apabila seorang nasabah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak mengetahui keberadaan rekening tersebut, maka rekening itu secara otomatis akan menjadi dormant karena tidak ada lagi aktivitas yang terjadi.22

Perbandingan Kebijakan Rekening Dormant di Bank-Bank Besar

Setiap bank memiliki kebijakan yang sedikit berbeda mengenai kapan sebuah rekening dianggap dormant dan apa konsekuensinya. Informasi ini sering kali tersebar dan sulit ditemukan. Untuk membantu Anda, berikut adalah tabel perbandingan kebijakan rekening dormant di beberapa bank besar di Indonesia.

BankKriteria Menjadi Dormant (Periode Inaktivitas)Biaya Dormant (jika ada)Kebijakan Penutupan OtomatisSumber
BCA12 bulan berturut-turut tidak ada transaksi.Tidak ada biaya dormant spesifik.Rekening akan ditutup otomatis oleh sistem jika saldo Rp 0 dan tidak aktif selama 12 bulan.3
Bank Mandiri6 bulan berturut-turut tidak ada transaksi.Dikenakan “biaya rekening pasif” setiap bulan. Besaran biaya tergantung jenis tabungan.Jika saldo nol, rekening akan ditutup oleh sistem.12
BRI180 hari (sekitar 6 bulan) berturut-turut tidak ada transaksi.Tidak disebutkan biaya dormant spesifik.Rekening akan ditutup otomatis jika saldo di bawah minimum dan tidak aktif selama 540 hari.12
BNI6 bulan berturut-turut tidak ada transaksi.Dikenakan biaya dormant.Jika saldo habis karena biaya, rekening akan ditutup oleh sistem.12
MaybankBervariasi tergantung jenis tabungan.Ada biaya dormant, contohnya Rp 50.000 per bulan untuk jenis Tabungan U/U iB.Ya, jika rekening tetap tidak aktif dalam jangka waktu yang lebih lama.29
PermataBankTidak ada transaksi dalam periode tertentu.Dikenakan biaya dormant sebesar Rp 10.000 per bulan.Tidak dijelaskan secara spesifik.30
QNB Indonesia12 bulan tidak ada transaksi.Rp 50.000 per bulan (Individu), Rp 100.000 per bulan (Non-Individu).Tidak dijelaskan secara spesifik.31

Peringatan Penting: Kebijakan perbankan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Tabel di atas merupakan rangkuman berdasarkan informasi yang tersedia saat ini. Untuk informasi yang paling akurat dan terkini, sangat disarankan untuk selalu merujuk ke situs web resmi atau menghubungi layanan pelanggan bank Anda masing-masing.

Rekening Terblokir? Jangan Panik! Ini Langkah-Langkah Mengaktifkannya Kembali

Jika Anda sudah memastikan bahwa rekening Anda terblokir karena kebijakan ini, langkah pertama dan terpenting adalah jangan panik. Proses untuk mengaktifkannya kembali cukup jelas, meskipun mungkin membutuhkan sedikit waktu dan usaha.

Langkah 0: Tetap Tenang, Dana Anda Aman

Pesan ini perlu diulang: PPATK, OJK, dan pihak perbankan telah secara tegas memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan di dalam rekening yang diblokir sementara tetap aman dan 100% utuh.5 Pemblokiran ini bersifat

sementara dan bertujuan untuk verifikasi, bukan untuk menyita dana. Rekening Anda dapat diaktifkan kembali setelah melalui prosedur yang ditetapkan.7

Langkah Utama: Hubungi Pihak Bank Anda

Jalur utama, termudah, dan paling efektif untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan menghubungi bank tempat Anda membuka rekening.

Prosedur Standar (Melalui Kantor Cabang):

  1. Datang ke Kantor Cabang Terdekat: Ini adalah metode yang paling direkomendasikan dan paling pasti berhasil. Tidak harus kantor cabang tempat Anda pertama kali membuka rekening.
  2. Siapkan Dokumen Wajib: Untuk memperlancar proses verifikasi, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut 12:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
  • Buku Tabungan yang bersangkutan (jika ada).
  • Kartu ATM/Debit yang terhubung dengan rekening tersebut.
  1. Sampaikan Tujuan Anda: Ambil nomor antrean untuk Customer Service (CS). Setelah giliran Anda tiba, sampaikan dengan jelas kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali rekening yang berstatus dormant atau terblokir oleh PPATK.
  2. Lakukan Transaksi Aktivasi: Sebagian besar bank akan meminta Anda untuk melakukan minimal satu kali transaksi untuk “membangunkan” kembali rekening tersebut. Bentuknya bisa berupa:
  • Setor tunai: BNI, misalnya, mensyaratkan setoran tunai minimal Rp 100.000 untuk reaktivasi.12
  • Transaksi debit: BCA mensyaratkan nasabah melakukan minimal satu kali transaksi debet (misalnya transfer atau pembayaran) di kantor cabang.12

Opsi Digital (Jika Tersedia):

Di tengah situasi ini, beberapa bank menunjukkan keunggulan layanan digital mereka. Bank Mandiri, misalnya, memungkinkan nasabah untuk mengaktifkan rekening dormant langsung melalui aplikasi mobile banking mereka, Livin’ by Mandiri.12 Proses ini jauh lebih praktis karena tidak perlu datang ke kantor cabang. Langkah-langkahnya umumnya melibatkan verifikasi wajah (

liveness detection) dan memasukkan PIN, diikuti dengan kewajiban melakukan satu transaksi setelah aktivasi berhasil.

Langkah inovatif seperti ini bukan hanya memberikan kemudahan bagi nasabah. Secara tidak langsung, kebijakan PPATK ini menjadi sebuah katalisator. Nasabah yang merasakan sulitnya harus datang ke cabang untuk urusan yang seharusnya bisa diselesaikan secara digital, akan lebih termotivasi untuk beralih dan lebih mempercayai platform mobile banking. Bagi perbankan, ini adalah momentum untuk membuktikan keunggulan teknologi mereka dan mendorong adopsi digital yang lebih luas. Regulasi keamanan yang awalnya tampak merepotkan, pada akhirnya dapat memacu evolusi dan efisiensi di pasar.

Langkah Alternatif: Melapor ke PPATK

Selain melalui bank, PPATK juga menyediakan kanal pelaporan langsung bagi nasabah. Ini bisa menjadi opsi jika Anda mengalami kendala di bank atau ingin mendapatkan klarifikasi langsung dari sumbernya.21 PPATK telah menyediakan formulir pengajuan online yang dapat diakses melalui tautan:

https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.21

Berapa Lama Prosesnya?

Penting untuk memiliki ekspektasi waktu yang realistis. Setelah Anda mengajukan permohonan reaktivasi di bank, pihak bank akan meneruskannya ke PPATK. Selanjutnya, PPATK bersama bank akan melakukan proses review dan verifikasi data. Proses ini membutuhkan waktu 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan. Jadi, total waktu maksimal yang dibutuhkan adalah 20 hari kerja.3

Anda dapat memantau status pembukaan blokir secara berkala melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti mencoba bertransaksi di mesin ATM, mengecek status di aplikasi mobile banking, atau menghubungi kembali customer service bank.3

Mencegah Lebih Baik dari Mengobati: Tips Menjaga Rekening Tetap Aktif dan Aman

Setelah memahami kerumitan yang bisa timbul dari rekening dormant, langkah terbaik adalah mengambil tindakan pencegahan. Berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat diterapkan oleh semua nasabah untuk menjaga rekening tetap aktif, aman, dan terhindar dari pemblokiran di masa depan.

Tip 1: Lakukan Transaksi Secara Berkala

Ini adalah cara paling mendasar untuk menjaga rekening tetap “hidup”. Anda tidak perlu melakukan transaksi dalam jumlah besar. Cukup lakukan satu transaksi kecil secara berkala, misalnya setiap 3-4 bulan sekali. Transaksi ini bisa berupa 25:

  • Transfer ke rekening lain (meskipun hanya Rp 10.000).
  • Pembelian pulsa telepon atau paket data.
  • Pembayaran tagihan (listrik, air, internet).
  • Top-up dompet digital.

Tip 2: Konsolidasi dan Tutup Rekening yang Tidak Perlu

Ini adalah saran utama yang datang langsung dari PPATK.6 Coba evaluasi kembali semua rekening bank yang Anda miliki. Tanyakan pada diri sendiri: “Apakah saya benar-benar membutuhkan semua rekening ini?” Memiliki terlalu banyak rekening tidak hanya meningkatkan risiko salah satunya menjadi dormant, tetapi juga:

  • Membebani Anda dengan biaya administrasi bulanan dari setiap rekening.
  • Memperluas “permukaan serangan” digital Anda, membuatnya lebih rentan terhadap upaya penipuan dan peretasan.

Jika Anda menemukan rekening yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan Anda, segera datangi bank yang bersangkutan untuk menutupnya secara resmi.

Tip 3: Selalu Perbarui Data Diri Anda (KYC)

Pastikan data diri Anda yang terdaftar di bank selalu yang terbaru. Ini mencakup nomor telepon, alamat email, dan alamat tempat tinggal. Data yang akurat sangat penting agar pihak bank dapat menghubungi Anda jika ada notifikasi penting, termasuk peringatan bahwa rekening Anda akan berstatus dormant atau bahkan pemberitahuan pemblokiran.4 Proses ini dikenal sebagai

Know Your Customer (KYC).

Tip 4: Waspada Terhadap Transfer Misterius

Saran penting lainnya dari PPATK adalah waspada terhadap dana masuk dari sumber yang tidak Anda kenal.6 Jika Anda menerima transfer “nyasar”, jangan pernah menggunakan dana tersebut. Segera laporkan ke pihak bank. Menggunakan dana tersebut dapat membuat Anda tanpa sadar terlibat dalam jaringan pencucian uang, di mana rekening Anda digunakan sebagai perantara.

Tip 5: Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Perbankan

Ini adalah pilar keamanan finansial digital. Jangan pernah membagikan informasi sensitif seperti PIN ATM, password mobile banking, kode OTP (One-Time Password), atau nomor CVV kartu kredit/debit kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bank.32 Bank tidak akan pernah meminta data-data rahasia tersebut.

Kesimpulan: Menyeimbangkan Keamanan Finansial dan Kenyamanan Nasabah

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK telah menjadi sebuah diskursus nasional yang kompleks, menyoroti pertarungan antara kebutuhan akan keamanan dan tuntutan akan kenyamanan. Dari seluruh analisis, beberapa poin kunci dapat disimpulkan. Pertama, langkah PPATK memiliki tujuan yang valid dan krusial: melindungi integritas sistem keuangan nasional dari kejahatan yang semakin canggih di era digital. Kedua, rekening dormant memiliki kriteria yang berbeda di setiap bank, dan nasabah perlu proaktif untuk mengetahuinya. Ketiga, proses reaktivasi, meskipun membutuhkan waktu, dapat dilakukan dan dana nasabah dijamin keamanannya. Keempat, dan yang terpenting, pencegahan melalui pengelolaan keuangan yang baik adalah kunci untuk menghindari masalah ini.

Pada akhirnya, kebijakan ini mencerminkan sebuah “trade-off” yang tak terhindarkan. Di satu sisi, langkah tegas ini adalah sebuah keharusan untuk melindungi keamanan kolektif dari ancaman pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan yang merajalela.7 Namun di sisi lain, implementasinya yang dirasa mendadak dan kurang sosialisasi telah menimbulkan keresahan, perasaan tidak nyaman, dan kekhawatiran akan privasi di kalangan masyarakat luas yang merasa menjadi korban dari sebuah kebijakan yang tidak mereka pahami sepenuhnya.3

Terlepas dari pro dan kontranya, situasi ini membawa sebuah pesan penutup yang kuat dan memberdayakan. Di era keuangan digital yang serba terhubung dan penuh risiko, menjadi nasabah yang pasif tidak lagi cukup. Setiap individu kini dituntut untuk menjadi manajer keuangan yang aktif dan terinformasi bagi dirinya sendiri—memahami aturan main, mengelola aset secara sadar, dan waspada terhadap setiap risiko. Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini, dengan segala dampaknya, berfungsi sebagai pengingat keras akan pentingnya literasi dan kedaulatan finansial pribadi. Ini adalah panggilan untuk bertransformasi dari sekadar pemilik rekening menjadi penjaga gerbang keuangan kita sendiri.

Karya yang dikutip

  1. Ramai di Sosmed Rekening Bank Pendiri Kaskus di Blokir PPATK – NNC Netralnews, diakses Juli 31, 2025, https://netralnews.com/ramai-di-sosmed-rekening-bank-pendiri-kaskus-di-blokir-ppatk/cEZkZ1JCYzUwcFRuWXdJcko5SVBmQT09
  2. Viral Keluhan Nasabah Bank Termasuk Bos Kaskus Soal Blokir Rekening Dormant dan Alasan PPATK | Republika Online, diakses Juli 31, 2025, https://news.republika.co.id/berita/swi1io409/viral-keluhan-nasabah-bank-termasuk-bos-kaskus-soal-blokir-rekening-dormant-dan-alasan-ppatk
  3. 140 Ribu Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ini Respons BCA dan Pandangan Pengamat, diakses Juli 31, 2025, https://money.kompas.com/read/2025/07/30/220221726/140-ribu-rekening-dormant-diblokir-ppatk-ini-respons-bca-dan-pandangan?page=all
  4. Pengertian Rekening Dormant yang Terancam Kena Blokir PPATK – CNN Indonesia, diakses Juli 31, 2025, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250730105429-78-1256605/pengertian-rekening-dormant-yang-terancam-kena-blokir-ppatk
  5. Ini Alasan PPTAK Blokir Rekening Bank Tidak Aktif atau Dormant – CNBC Indonesia, diakses Juli 31, 2025, https://www.cnbcindonesia.com/market/20250729111815-17-653113/ini-alasan-pptak-blokir-rekening-bank-tidak-aktif-atau-dormant
  6. ppatk hentikan sementara transaksi rekening dormant untuk lindungi kepentingan publik, diakses Juli 31, 2025, https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1476/ppatk-hentikan-sementara-transaksi-rekening-dormant-untuk-lindungi-kepentingan-publik.html
  7. OJK: Penghentian sementara rekening pasif untuk lindungi masyarakat – ANTARA News, diakses Juli 31, 2025, https://www.antaranews.com/berita/4873209/ojk-penghentian-sementara-rekening-pasif-untuk-lindungi-masyarakat?page=all
  8. PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Diduga Digunakan Untuk Judi Online – YouTube, diakses Juli 31, 2025, https://www.youtube.com/watch?v=bB1JJT2iQpQ
  9. Hayo siapa yang masih mengira kalau PPATK bisa memblokir rekening? Yuk… – TikTok, diakses Juli 31, 2025, https://www.tiktok.com/@ppatk.id/video/7278973661799877893
  10. Rekening Dormant Dibekukan, PPATK Pastikan Dana Tetap 100% Aman – DDTC News, diakses Juli 31, 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1812569/rekening-dormant-dibekukan-ppatk-pastikan-dana-tetap-100-aman
  11. PPATK Blokir Puluhan Ribu Rekening Tak Aktif di Bank, Salah Satunya Milik Pendiri Kaskus, diakses Juli 31, 2025, https://investortrust.id/financial/66640/ppatk-blokir-puluhan-ribu-rekening-tak-aktif-di-bank-salah-satunya-milik-pendiri-kaskus
  12. Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI, diakses Juli 31, 2025, https://money.kompas.com/read/2025/07/30/120036126/cara-mengaktifkan-kembali-rekening-dormant-bca-bri-bank-mandiri-dan-bni?page=all
  13. Mau Diblokir PPATK, Ini Nasib Pemegang Rekening Dormant – CNBC Indonesia, diakses Juli 31, 2025, https://www.cnbcindonesia.com/market/20250728112935-17-652733/mau-diblokir-ppatk-ini-nasib-pemegang-rekening-dormant
  14. OJK Mau Terbitkan Aturan Baru Soal Bank, Ini Bocorannya – CNBC Indonesia, diakses Juli 31, 2025, https://www.cnbcindonesia.com/market/20250602151019-17-637863/ojk-mau-terbitkan-aturan-baru-soal-bank-ini-bocorannya
  15. Indonesia search trends & consumer behavior – Think with Google APAC, diakses Juli 31, 2025, https://www.thinkwithgoogle.com/intl/en-apac/consumer-insights/consumer-trends/indonesia-search-trends-consumer-behavior/
  16. Google Trends with Keywords “Kredit Usaha Rakyat” in East Java and Indonesia, diakses Juli 31, 2025, https://www.researchgate.net/figure/Google-Trends-with-Keywords-Kredit-Usaha-Rakyat-in-East-Java-and-Indonesia_fig1_369712278
  17. BCA Blokir rekening dormant langkah positif guna cegah penyalahgunaan, diakses Juli 31, 2025, https://gorontalo.antaranews.com/berita/339733/bca-blokir-rekening-dormant-langkah-positif-guna-cegah-penyalahgunaan
  18. ‘Nganggur’ Tiga Bulan, Rekening Bank Diblokir PPATK, Apa Kata BCA dan Danamon?, diakses Juli 31, 2025, https://www.theiconomics.com/art-of-execution/nganggur-tiga-bulan-rekening-bank-diblokir-ppatk-apa-kata-bca-dan-danamon/
  19. PPATK Pastikan Blokir Rekening Dormant Hanya Sementara, Begini Cara Aktifkan Kembali, diakses Juli 31, 2025, https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/31/084500765/ppatk-pastikan-blokir-rekening-dormant-hanya-sementara-begini-cara-aktifkan
  20. PPATK Bakal Bekukan Rekening Tidak Aktif Demi Melindungi Masyarakat dari Kejahatan, diakses Juli 31, 2025, https://www.youtube.com/watch?v=5XwKVgJB4UU
  21. Rekening Pasif 3 Bulan Diblokir Bikin Masyarakat Resah, Begini Penjelasan PPATK, diakses Juli 31, 2025, https://kbr.id/articles/indeks/rekening-pasif-3-bulan-diblokir-bikin-masyarakat-resah-begini-penjelasan-ppatk
  22. Mengenal Rekening Dormant: Penyebab dan Cara Mengatasinya – Bank Neo Commerce, diakses Juli 31, 2025, https://www.bankneocommerce.co.id/id/news/mengenal-rekening-dormant-penyebab-dan-cara-mengatasinya
  23. Rekening Anda Berstatus Dormant? Ini Tahapan untuk Aktivasinya – Indonesia.go.id, diakses Juli 31, 2025, https://indonesia.go.id/kategori/keuangan/9703/rekening-anda-berstatus-dormant-ini-tahapan-untuk-aktivasinya?lang=1
  24. Apa Itu Rekening Dormant? Ini Penjelasan dan Aturannya – SWA, diakses Juli 31, 2025, https://swa.co.id/read/462200/apa-itu-rekening-dormant-ini-penjelasan-dan-aturannya
  25. Arti Rekening Dormant dan Mengapa Harus Dihindari – Bank Sinarmas, diakses Juli 31, 2025, https://www.banksinarmas.com/id/artikel/arti-rekening-dormant
  26. Rekening Pasif (Dormant), Ketahui Ketentuan dan Cara Aktivasi Kembali – Tips & Edukasi, diakses Juli 31, 2025, https://www.bni.co.id/id-id/beranda/kabar-bni/tips-edukasi/articleid/24024
  27. Arti Rekening Dormant dan Mengapa Harus Dihindari – OK BANK INDONESIA, diakses Juli 31, 2025, https://www.okbank.co.id/id/information/news/arti-rekening-dormant-dan-mengapa-harus-dihindari
  28. Cara Aktivasi Rekening Tidak Aktif di Livin’ by Mandiri, diakses Juli 31, 2025, https://www.bankmandiri.co.id/livin/edukasi/cara-aktivasi-rekening-dormant
  29. Apa itu Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya – Maybank Indonesia, diakses Juli 31, 2025, https://www.maybank.co.id/Article/StoryForYourInspirationPersonal/2025/03/11/06/25/Apa-itu-Rekening-Dormant-dan-Cara-Mengaktifkannya
  30. Jangan Sampai Rekening PermataPayroll Anda Menjadi Dormant – Bank Permata, diakses Juli 31, 2025, https://www.permatabank.com/id/article/jangan-sampai-rekening-permatapayroll-anda-menjadi-dormant
  31. Ketentuan Baru untuk Rekening Dormant – Bank QNB Indonesia, diakses Juli 31, 2025, https://qnb.co.id/site/default/master/qnb-indonesia/id/newsroom/dormantaccount
  32. Rekening Diblokir PPATK Seperti Pendiri Kaskus, Ini Tujuannya dan Langkah Mengaktifkannya Kembali – Media Indonesia, diakses Juli 31, 2025, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/773581/rekening-diblokir-ppatk-seperti-pendiri-kaskus-ini-tujuannya-dan-langkah-mengaktifkannya-kembali
  33. PPATK ungkap 140 ribu rekening “dormant” 10 tahun senilai Rp428 miliar, diakses Juli 31, 2025, https://www.antaranews.com/berita/5001657/ppatk-ungkap-140-ribu-rekening-dormant-10-tahun-senilai-rp428-miliar
  34. Apa Itu Rekening Dormant? Dampaknya bagi Nasabah dan Bank – Voss Indonesia, diakses Juli 31, 2025, https://www.voss-indonesia.co.id/blog/Apa-Itu-Rekening-Dormant-Dampaknya-bagi-Nasabah-dan-Bank
  35. Berita Terkini Finance Hari ini – Investor.ID, diakses Juli 31, 2025, https://investor.id/finance

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *